ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PAGUYUBAN JAWA
KALIMANTAN BARAT
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah warga Jawa atau keturunan
Jawa yang tinggal
dan menetap di wilayah Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 2
Anggota Kehormatan
1. Adalah orang yang
berjasa kepada Paguyuban Jawa Kalimantan Barat
2. Mekanisme penetapan anggota kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan anggota biasa adalah selama berdomisili di
Wilayah Kalimantan Barat.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila telah meninggal dunia
BAGIAN III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota biasa
memiliki hak bicara, hak suara, hak untuk dipilih dan memilih
2. Berhak mengikuti semua
kegiatan Paguyuban Jawa.
3. Mempunyai hak membela diri atas tindakan dirinya yang dilakukan oraganisasi
sehubungan dengan status keanggotaan.
4. Anggota kehormatan memiliki hak mengajukan
saran /usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik
Paguyuban Jawa Kalimantan Barat
2. Setiap anggota berkewajiban menjalankan visi misi organisasi
3. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika,
sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas
organisasi.
4. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berpartisipasi dalam setiap
kegiatan paguyuban jawa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
5. Setiap anggota
berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi
BAGIAN IV
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 6
1. Dalam keadaan tertentu anggota Paguyuban Jawa dapat
merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus.
2. Anggota Paguyuban Jawa yang mempunyai kedudukan pada
organisasi lain diluar Paguyuban Jawa, harus menyesuaikan tindakannya dengan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi
lainnya.
BAGIAN V
SANKSI ANGGOTA
Pasal 7
Sanksi
Anggota
1. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses
pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas,
melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik
organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum
lainnya.
2. Sanksi dapat
berupa teguran, peringatan, skorsing dan bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan
diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk
untuk itu.
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
Musyawarah Besar
Pasal 10
Status
1. Mubes merupakan
Musyawarah utusan Dewan Pengurus Daerah
2. Mubes memegang
kekuasaaan tertinggi organisasi
3. Mubes diadakan 5
(lima) tahun sekali
4. Dalam keadaan luar biasa, Mubes dapat diadakan
menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat ( 3 )
5. Dalam keadaan luar biasa Mubeslub dapat diselenggarakan atas persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Daerah.
Pasal 11
Kekuasaan/Wewenang
1. Meminta laporan
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat
2. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan
Penjabaran AD/ART.
3. Memilih Dewan Pengurus Pusat dengan jalan memilih
Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan 4 mide
formatur
4. Menetapkan dan
mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan Otonom.
Pasal 12
Tata Tertib
1. Peserta Mubes terdiri dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan
Pengurus Daerah, Utusan/Peninjau, Badan Otonom, Dewan Pembina, Dewan Penasehat,
Dewan Pakar dan Undangan Dewan Pengurus Pusat.
2. DewanPembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan anggota
Dewan Pengurus Pusat merupakan peserta peninjau.
3. Peserta Utusan (Daerah) mempunyai hak suara dan hak
bicara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
4. Banyaknya peserta utusan Dewan PengurusDaerah dalam Mubesdi tetapkan dalam rapat Dewan
Pengurus Pusat.
5. Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pusat
6. Pimpinan sidang Mubes dipilih dari peserta
(utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
7. Mubes dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 peserta
utusan daerah.
8. Apabila ayat (7) tidak terpenuhi maka Mubes
diundur maksimal 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
9. Setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dan dibahas
oleh Mubes, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner
BAGIAN II
PRA MUBES
Pasal 13
Status, Wewenang dan Tata Tertib
1. Pra Mubes merupakan Forum yang diadakan sebelum
pelaksanaan Mubes
2. Pra Mubes adalah Forum yang dihadiri oleh DPP
Paguyuban Jawa Kalimantan Barat, Dewan Pengurus Daerah dan Badan
Otonom, Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar
3. Pra Mubes berfungsi untuk membahas draf-draf AD/ART,
dan Penjabaran AD/ART serta sistem dan prosedur pemilihan Formateur/Ketua Umum
DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat.
4. Pra Mubes diadakan bersamaan dengan Rakerdaterakhir
DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat.
BAGIAN III
Musyawarah Daerah
Pasal 14
Status
1. Musyawarah Daerah merupakan musyawarah utusan Dewan Pengurus Cabang
2. Musyawarah Daerah
merupakanforumpengambilankeputusantertinggiditingkatDewan Pengurus Daerah
3. Musyawarah
Daerahdiselenggarakan 5 (lima) tahun sekali
Pasal 15
Kekuasaan dan
Wewenang
1. Meminta Laporan
Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Daerah
2. Menetapkan Pedoman Kerja Dewan Pengurus Daerah dan
Program Kerja Dewan Pengurus Daerah.
3. Memilih Dewan Pengurus Daerah dengan jalan memilih
Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan 4 Mide Formateur
4. Menetapkan anggota
Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar
Pasal 16
Tata Tertib Musda
1. Peserta Musda terdiri dari utusan/peninjau Dewan
Pengurus Cabang,
2. Peninjau Musda terdiri Badan otonom, dewan Pembina,
dewan penasehat dan dewan pakar.
3. Dewan Pengurus Daerah adalah penanggung jawab Musda
dan undangan Dewan Pengurus Daerah adalah peserta peninjau
4. Peserta utusan (Dewan Pengurus cabang) mempunyai hak
suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
5. Banyaknya utusan Cabang dalam Musda ditentukan Dewan
Pengurus Daerah melalui rapat.
6. Pimpinan sidang Musda dipilih dari peserta
utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidum
7. Musda baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih
dari separuh jumlah peserta utusan Cabang.
8. Apabilaayat(7)tidakterpenuhi,makadiundur maksimal1x24jamsetelahitudinyatakan
sah
9. Setelah Dewan Pengurus Daerah menyampaikan LPJ di
hadapan peserta Musda maka Dewan Pengurus daerah dinyatakan demisioner
BAGIAN IV
Musyawarah Cabang
Pasal 17 Status
1. Musyawarah Cabang
(Muscab) merupakan musyawarah anggota biasa di tingkat cabang
2. Musyawarah Cabang
(Muscab) diadakan 5 (lima) tahun sekali
Pasal 18
Kekuasaan/Wewenang
1. Meminta Laporan
Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Cabang
2. Menetapkan Pedoman
Kerja Dewan Pengurus Cabang dan Program Kerja Cabang
3. Memilih Pengurus Dewan Pengurus Cabang dengan jalan
memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian 4 mide
formateur.
4. Menetapkan anggota
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
Pasal 19
Tata Tertib Muscab
- Peserta Musyawarah Cabang (Muscab) terdiri dari
Dewan Pengurus Cabang anggota biasa Paguyuban Jawa, dan undangan Dewan
Pengurus Cabang.
- Dewan Pengurus Cabang adalah penanggungjawab
penyelenggara Musyawarah Cabang (Muscab); anggota biasa adalah utusan;
Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan undangan Dewan Pengurus Cabang adalah
peserta peninjau.
- Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara
sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
- Pimpinan sidang Musyawarah Cabang (Muscab)
dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk
presidium.
- Musyawarah Cabang (Muscab) baru dapat
dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa
- Apabila ayat (5) tidak terpenuhi maka Musyawarah
Cabang (Muscab) diundur maksimal 1 x 24 jam dan
setelah itu dinyatakan sah
- Setelah LPJ Pengurus Dewan Pengurus cabang
diterima oleh peserta Musyawarah Cabang (Muscab) maka Dewan Pengurus
Cabang dinyatakan demisioner.
Pasal 20
Rapat Kerja Dewan Pengurus Pusat
Rapat Kerja Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan minimal 1
kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
Pasal 21
Rapat Kerja Dewan Pengurus Daerah dilaksanakan minimal
1 kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
Pasal 22
Rapat Kerja Dewan Pengurus Cabang dilaksanakan minimal
1 kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan
Pasal 23
Rapat Pimpinan DPP
Rapat pimpinan dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah
yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan.
Pasal 24
Rapat Pimpinan DPD
Rapat pimpinan dihadiri oleh Dewan Pengurus Cabang
yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan.
Pasal 25
Rapat Pimpinan DPC
Rapat pimpinan dihadiri oleh Dewan Pengurus Cabang
yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan.
B. STRUKTUR
PIMPINAN
BAGIAN V
DEWAN PENGURUS
PUSAT
Pasal 26
Status
- Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah kepemimpinan
tertinggi organisasi
- Masa jabatan DPP adalah lima tahun terhitung
sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Dewan Pengurus Pusat
Pasal 27
Personalia Dewan
Pengurus Pusat
1. Susunan Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari
Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
2. Susunan Dewan Pengurus Pusat disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja
kepengurusan.
3. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Mubes
personalia Dewan Pengurus Pusat harus sudah dibentuk dan Dewan Pengurus Pusat
demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
4. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non
aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
5. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non
aktif adalah:
1.
Meninggal dunia
2. Sakit yang
menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Mengundurkan diri.
4.
Menjadi tersangka dalam kasus hukum.
6. Ketua Umum dapat diberhentikan sebelum Mubes apabila
memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
a) Membuat pernyataan kepada publik atas nama DPP
Paguyuban Jawa Kalimantan Barat yang melanggar Anggaran Dasar.
b) Terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
c) Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran
Rumah Tangga
7. Pemberhentian Ketua Umum dan
pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum sebelum Mubes hanya
dapat melalui:
- Keputusan Rapat Kerja Daerah Dewan Pengurus Pusat
atau Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat yang disetujui minimal 50%+1 jumlah
suara utusan Rapat Kerja Daerah.
- Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan
secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan
tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Dewan Pembina dan Dewan
Penasehat.
- Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan
atas putusan pemberhentiannya kepada Rapat Kerja Daerah.
4.
Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum (Sekum)
Dewan Pengurus Pusat (DPP) secara otomatis menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Ketua
Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum
dalam Musyawarah Besar (Mubes) Dewan
Pengurus Daerah.
5.
Bila Sekretaris Umum Dewan Pengurus Daerah tidak dapat menjadi Pejabat
Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap
hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua
Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua
Bidang Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat
Ketua Umum dalam Rapat Harian Dewan Pengurus Daerahyang terdekat.
6.
Sebelum diadakan Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum
kepada Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dan mengundangnya untuk menjadi saksi
dalam Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah.
7.
Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat untuk memilih Pejabat Ketua
Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum
dapat dipilih melalui musyawarah mufakat dari calon yang terdiri dari
Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
8.
Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum
dilakukan oleh DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat yang ditunjuk.
9.
Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian
personalia Dewan Pengurus Daerahdengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifanyangbersangkutandalamrapat-rapat Dewan
Pengurus Daerah
2. Realisasi Program
kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja
Dewan Pengurus Daerah (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 28
Tugas dan Wewenang
- Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Mubes.
- Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang
berhubungan dengan Paguyuban Jawa Kalimantan Barat kepada seluruh pengurusPaguyuban Jawa Kalimantan
Barat.
- Melaksanakan Rapat Kerja Dewan Pengurus Pusatminimal 1 (satu) kali dalamsatu periode.
5.
Melaksanakan Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat
minimal tiga bulan sekali, selama periode berlangsung.
6.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota
melalui Mubes
- Mengesahkan Dewan Pengurus Daerah dan Badan
Otonom.
- Menerima laporan kerja Pengurus Dewan Pengurus
Daerah dan Badan Otonom.
- Mengesahkan Pembentukan Dewan Pengurus Daerah
Persiapan berdasarkan usulan anggota Paguyuban Jawa.
- Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara
langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN VI
BADAN OTONOM
Pasal 29
Status
1. Badan otonom dibentuk sebagai lembaga pengembangan profesi anggota Paguyuban
Jawa.
2. Badan otonom adalah lembaga yang dibentuk/disahkan
oleh struktur pimpinan sebagai wahana beraktifitas di bidang tertentu secara
profesional di bawah koordinasi bidang.
3. Badan otonom dapat
memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan
Mubes lainnya.
4. Masa jabatan
Pengurus Badan Otonomselama 5 tahun
Pasal 29
Personalia
Pengurus Badan Otonom
1. Susunan Pengurus Badan
otonom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum
Pasal 30
Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Dewan
Pengurus Pusat Paguyuban Jawa Kalimantan Barat tentang berbagai masalah
organisasi.
2. Melaksanakan
segala yang diputuskan Musyawarah badan otonom
3. Melaksanakan Rapat
Pleno setiap semester kegiatan.
4. Menyampaikan laporan kerja Pengurus setiap tahun
kepada Dewan Pengurus Pusat.
5. Menyelenggarakan
Musyawarah badan otonom selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Mubes.
6. Memberikan laporan
pertanggung jawaban kepada Musyawarah badan otonom.
Pasal 31
Musyawarah Badan
Otonom
1. Musyawarah badan otonom adalah musyawarah utusan
anggota badan otonom Paguyuban Jawa Kalimantan Barat
2. Penyelenggaraan Musda dilaksanakan selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah Mubes
3. Kekuasaan dan wewenang
Musyawarah badan otonom adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua/Formateur
Badan otonom maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada Dewan
Pengurus Pusat Paguyuban Jawa Kalimantan Barat dengan memperhatikan suara
terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua Umum/Formateur.
4. Tata Tertib
Musyawarah badan otonom disesuaikan dengan pasal ART.
5. Untuk pembentukan/pendirian Badan otonom harus
direkomendasikan di Mubes dan ditetapkan/disahkan pada Mubes berikutnya.
BAGIAN VII
DEWAN PENGURUS
DAERAH
Pasal 32
Status
1. Dewan Pengurus Daerah merupakan satu kesatuan
organisasi yang dibentuk di Kabupaten/Kota.
2. Masa jabatan Dewan Pengurus Daerah adalah 5 (lima)
tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan
dari Pengurus demisioner.
Pasal 33
Personalia
Pengurus Daerah
1. Susunan Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif,
maka dapat dipilih Pejabat Ketua.
3. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non
aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang
menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam
rapat harian dan/atau rapat kerja daerah selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
4. Ketua dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua sebelum
Musda apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Dewan
Pengurus Daerah yang melanggar Anggaran
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Pasal
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran
Rumah Tangga
7. Pemberhentian Ketua dan pengangkatan/pengambilan
sumpah jabatan Pejabat Ketua
melalui:
1. Keputusan Musyawarah Daerah (Musda) yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Musyawarah Daerah (Musda) dari Dewan Pengurus Cabang (DPC).
2. Usulan pemberhentian Ketua hanya dapat diajukan
melalui Keputusan Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah yang disetujui oleh
minimal 2/3 jumlah Dewan Pengurus Cabang atau oleh minimal 1/2 jumlah Cabang.
8. Usulan pemberhentian Ketua harus disampaikan secara
tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan
pengusul. Usulan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP).
9. Ketua dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan
pemberhentiannya kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) selambat-lambatnya satu
mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan.
Keputusan Dewan Pengurus Pusat dikeluarkan paling
lambat dua minggu sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima.
Dalam hal masíh terdapat keberatan atas keputusan
Dewan Pengurus Pusat maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Dewan Pengurus
Pusat selambat-lambatnya satu mingggu sejak keputusan Dewan Pengurus Pusat
ditetapkan.
Keputusan Dewan Pengurus Pusat yang bersifat final dan
mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
10. Dalam hal Ketua mangkat atau mengundurkan
diri, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) secara otomatis menjadi Pejabat
Sementara (Pjs) Ketua hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan
Pejabat Ketua dalam Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pengurus Cabang.
11. Bila Sekretaris Dewan Pengurus Daerah tidak
dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua karena mangkat, mengundurkan diri, atau
berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau
mundurnya Ketua maka Pejabat Sementara Ketua diangkat secara otomatis dari
Ketua Bidang Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan
Pejabat Ketua dalam Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah yang terdekat.
12. Sebelum diadakan Rapat Harian Dewan
Pengurus Daerah untuk memilih Pejabat
Ketua, Pejabat Sementara Ketua memberitahukan mangkat atau pengunduran diri
Ketua kepada Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dan mengundangnya untuk menjadi
saksi dalam Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah.
13. Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah untuk memilih Pejabat Ketua langsung dipimpin oleh
Pejabat Sementara Ketua. Pejabat Ketua dapat dipilih melalui musyawarah mufakat
dari calon yang terdiri dari Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang.
14. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua dilakukan
oleh DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat yang ditunjuk.
15. Ketua dapat melakukan reshuffle atau penggantian
personalia Dewan Pengurus Daerah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifanyangbersangkutandalamrapat-rapat
Dewan Pengurus Daerah
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan
dalam 1 (satu) tahun.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja
Dewan Pengurus Daerah (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 33
Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan Musda, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang
diberikan oleh Dewan Pengurus Pusat.
2. Mengesahkan Dewan
Pengurus Cabang dan Badan otonom di tingkat Daerah
3. Membentuk dan
mengembangkan Badan-Badan Khusus.
4. Melaksanakan Rapat
Pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama
satu periode berlangsung.
5. Melaksanakan Rapat
Harian Dewan Pengurus Daerahminimal satu minggu sekali, selama periode
berlangsung.
6. Melaksanakan Rapat
HarianDewan Pengurus Daerahminimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
7. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 6 (enam) bulan
sekali kepada Dewan Pengurus Pusat Paguyuban Jawa Kalimantan Barat.
8. Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Dewan Pengurus
Daerahmelalui Musyawarah Daerah.
9. Menyelenggarakan
Musyawarah Daerah
10. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota
biasa melalui Musyawarah Daerah.
BAGIAN VIII
DEWAN PENGURUS
CABANG
Pasal 34
Status
1. Dewan Pengurus Cabang merupakan satu kesatuan
organisasi di bawah Dewan Pengurus Daerah yang dibentuk di Kecamatan.
2. Masa jabatan Dewan Pengurus Cabangadalah lima (lima)
tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
Pasal 35
Personalia Pengurus Cabang
1. Formasi Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Yang dapat menjadi personalia Dewan Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Anggota Paguyuban
Jawa
3. Tidak sedang
dijatuhi sanksi organisasi.
4. Tidak menjadi personalia Dewan Pengurus Cabang untuk
periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua.
3. Yang dapat menjadi
Ketua Umum/Formatur Dewan Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Tidak sedang
dijatuhi sanksi organisasi.
3. Anggota Paguyuban
Jawa
4. Sehat secara
jasmani maupun rohani
5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki wawasan
kebangsaan yang memadai.
4. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah
Musyawarah Cabang, personalia Dewan Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan
Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
5. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non
aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua.
6. Yang dimaksud
dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas
selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat
presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
7. Ketua dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua sebelum
Musyawarah Cabang apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Dewan
Pengurus Cabang yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART)
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART)
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran
Rumah.
8. Pemberhentian Ketua dan pengangkatan/pengambilan
sumpah jabatan Pejabat Ketua hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Kerja
Cabang Dewan Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat
Kerja Cabang Dewan Pengurus Cabang
2. Usulan
pemberhentian Ketua dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Dewan
Pengurus Cabang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Cabang
3. Usulan
pemberhentian Ketua harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti
dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul, Usulan ditembuskan
Dewan Pengurus Daerah.
9. Ketua dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan
pemberhentiannya kepada Dewan Pengurus Daerah selambat-lambatnya satu mingggu
sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Dewan Pengurus Daerah yang
bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan
gugatan pembatalan diterima.
10. Dalam hal Ketua mangkat
atau mengundurkan diri, Sekretaris Pengurus Cabang secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan
Pejabat Ketua dalam Rapat Kerja Cabang Dewan Pengurus Cabang yang terdekat.
11. Bila Sekretaris Dewan
Pengurus Cabang tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua karena mangkat,
mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Kerja Cabang
yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua maka Pejabat Sementara Ketua diangkat
secara otomatis dari Ketua Bidang Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan
diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua dalam Rapat Harian Dewan Pengurus Cabang yang
terdekat.
12. Sebelum diadakan Rapat
Kerja Cabang Dewan Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua, Pejabat
Sementara Ketua memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua kepada DPD
Paguyuban Jawa Kabupaten/kota menjadi saksi dalam Rapat Kerja Cabang Dewan
Pengurus Cabang.
13. Rapat Kerja Cabang Dewan Pengurus Cabang untuk memilih
Pejabat Ketua langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua. Pejabat Ketua dapat
dipilih melalui musyawarah mufakat dari calon yang terdiri dari Sekretaris,
Bendahara, dan Ketua Bidang.
14. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua dilakukan
oleh DPD Paguyuban Jawa Kabupaten/Kota yang ditunjuk.
15. Ketua dapat
melakukan reshuffle atau penggantian personalia Dewan Pengurus Cabangdengan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan
dalam rapat-rapat Dewan Pengurus Cabang
2. Realisasi Program
kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
3. Partisipasi yang
bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 36
Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah cabang,
serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Dewan Pengurus
Cabang.
2. Mengembangkan
Badan-Badan otonom.
3. Melaksanakan Rapat Kerja CabangDewan Pengurus
Cabangminimal 1 (satu)tahun sekali, selama periode berlangsung.
4. Melaksanakan Rapat
HarianDewan Pengurus Cabangminimal 1 (satu) kali dalam sebulan
5. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat)
bulan sekali kepada Dewan Pengurus Daerah.
6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota
biasa melalui Musyawarah Cabang.
BAGIAN IX
DEWAN PEMBINA, DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR
Pasal 37
Status, Fungsi, dan Masa Jabatan
1. Dewan Pembinamerupakan kelengkapan lembaga ditingkat pusat, daerah
dan cabang.
2. Dewan Penasehatlembaga Masa Jabatan Dewan
Pembina, Dewan Penasehat dan Pakar adalah 5 (lima) tahun dimulai sejak
terbentuknya di Mubes dan berakhir pada Mubes periode berikutnya.
Pasal 38
Tugasdan Wewenang
1. Menjaga tegaknya
AD/ART Paguyuban Jawa Kalimantan Barat
2. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan
Mubes oleh Dewan Pengurus Pusat
3. Memberikan masukan dan saran kepada Dewan Pengurus
Pusat dalam melaksanakan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Mubes baik diminta
maupun tidak diminta.
4. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Rapat
Kerja Daerah DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat.
5. Menyiapkan draft
materi Mubes
6. Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat
atas perkara konstitusional yang diajukan oleh anggota biasa dan struktur
organisasi lainnya.
BAB III
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 45
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
1. Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang
diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan
dengan hukum.
2. Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya
keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan
berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
3. Prinsip
bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat
dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara
tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
4. Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana
yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan
Paguyuban Jawa Kalimantan Barat
5. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana
yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
6. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya
untuk memperoleh dan menggunakan danatidak merusak sumber pendanaan untuk
jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
7. Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang
besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah.
8. Uang pangkal
dialokasikan sepenuhnya untuk Cabang.
9. Iuran anggota
dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Cabang, 40 persen untuk Daerah.
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 46
Atribut organisasi diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dalam Mubes.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 47
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Mubes.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 48
PengurusPaguyuban Jawa Kalimantan Barat berkewajiban melakukan
sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota
Paguyuban Jawa.
Pasal 49
1. Pasal-Pasal tentang Rangkap Anggota dan Sanksi Anggota
dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap
Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.
2. Pasal-pasal tentang susunan kepengurusan dalam ART
dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kepengurusan Paguyuban, Pedoman
Administrasi Kesekretariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus
Paguyuban.
3. Pasal-pasal tentang Badan Otonom dalam ART dijabarkan
lebih lanjut dalam Pedoman Badan Otonom atauPedoman tentang Lembaga Pengembangan Profesi.
4. Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART
dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Keuangan dan Harta Benda Paguyuban.
Pasal 49
Aturan Peralihan
Pedoman-pedoman pokok organisasi dibahas pada forum
tersendiri dan di sahkan di Rapat Kerja DPP Paguyuban.
saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan