ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PAGUYUBAN JAWA KALIMANTAN BARAT

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PAGUYUBAN JAWA KALIMANTAN BARAT

 

BAB I

KEANGGOTAAN

BAGIAN I

ANGGOTA

 

Pasal 1

Anggota Biasa 

Anggota biasa adalah warga Jawa atau keturunan Jawa yang tinggal dan menetap di wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Pasal 2

Anggota Kehormatan

1.      Adalah orang yang berjasa kepada Paguyuban Jawa Kalimantan Barat

2.      Mekanisme penetapan anggota kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri. 

BAGIAN II

MASA KEANGGOTAAN

Pasal 3
Masa Keanggotaan

1.  Masa keanggotaan anggota biasa adalah selama berdomisili di Wilayah Kalimantan Barat.

2.  Masa keanggotaan berakhir apabila telah meninggal dunia 

BAGIAN III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

Hak Anggota

1.    Anggota biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak untuk dipilih dan memilih

2.    Berhak mengikuti semua kegiatan Paguyuban Jawa.

3.    Mempunyai hak membela diri atas tindakan dirinya yang dilakukan oraganisasi sehubungan dengan status keanggotaan.

4.    Anggota kehormatan memiliki hak mengajukan saran /usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.

Pasal 5

Kewajiban Anggota

1.      Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik Paguyuban Jawa Kalimantan Barat

2.      Setiap anggota berkewajiban menjalankan visi misi organisasi

3.      Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.

4.      Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan paguyuban jawa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

5.      Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi

 

 

 

 

 

BAGIAN IV
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 6

1.      Dalam keadaan tertentu anggota Paguyuban Jawa dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus.

2.      Anggota Paguyuban Jawa yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar Paguyuban Jawa, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.

BAGIAN V

SANKSI ANGGOTA

Pasal 7

 Sanksi Anggota

1.  Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.

2.  Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing dan bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.

3.  Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.

 

 

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I

Musyawarah Besar

Pasal 10

Status

1.  Mubes merupakan Musyawarah utusan Dewan Pengurus Daerah

2.  Mubes memegang kekuasaaan tertinggi organisasi

3.  Mubes diadakan 5 (lima) tahun sekali

4.  Dalam keadaan luar biasa, Mubes dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat ( 3 )

5.  Dalam keadaan luar biasa Mubeslub dapat diselenggarakan atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Daerah.

Pasal 11

Kekuasaan/Wewenang

1.      Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat

2.      Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Penjabaran AD/ART.

3.      Memilih Dewan Pengurus Pusat dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan 4 mide formatur

4.      Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan Otonom.

Pasal 12

Tata Tertib

1.      Peserta Mubes terdiri dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, Utusan/Peninjau, Badan Otonom, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Undangan Dewan Pengurus Pusat.

2.      DewanPembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan anggota Dewan Pengurus Pusat merupakan peserta peninjau.

3.      Peserta Utusan (Daerah) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.

4.      Banyaknya peserta utusan Dewan PengurusDaerah dalam Mubesdi tetapkan dalam rapat Dewan Pengurus Pusat.

5.      Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat

6.      Pimpinan sidang Mubes dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.

7.      Mubes dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 peserta utusan daerah.

8.      Apabila ayat (7) tidak terpenuhi maka Mubes diundur maksimal 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.

9.      Setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dan dibahas oleh Mubes, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner

BAGIAN II

PRA MUBES

Pasal 13
Status, Wewenang dan Tata Tertib

1.      Pra Mubes merupakan Forum yang diadakan sebelum pelaksanaan Mubes

2.      Pra Mubes adalah Forum yang dihadiri oleh DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat, Dewan Pengurus Daerah dan Badan Otonom, Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar

3.      Pra Mubes berfungsi untuk membahas draf-draf AD/ART, dan Penjabaran AD/ART serta sistem dan prosedur pemilihan Formateur/Ketua Umum DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat.

4.      Pra Mubes diadakan bersamaan dengan Rakerdaterakhir DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat.

BAGIAN III
Musyawarah Daerah

Pasal 14

 Status

1.      Musyawarah Daerah merupakan musyawarah utusan Dewan Pengurus Cabang

2.      Musyawarah Daerah merupakanforumpengambilankeputusantertinggiditingkatDewan Pengurus Daerah

3.      Musyawarah Daerahdiselenggarakan 5 (lima) tahun sekali

Pasal 15

Kekuasaan dan Wewenang

1.      Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Daerah

2.      Menetapkan Pedoman Kerja Dewan Pengurus Daerah dan Program Kerja Dewan Pengurus Daerah.

3.      Memilih Dewan Pengurus Daerah dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan 4 Mide Formateur

4.      Menetapkan anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar

Pasal 16
Tata Tertib Musda

1.      Peserta Musda terdiri dari utusan/peninjau Dewan Pengurus Cabang,

2.      Peninjau Musda terdiri Badan otonom, dewan Pembina, dewan penasehat dan dewan pakar.

3.      Dewan Pengurus Daerah adalah penanggung jawab Musda dan undangan Dewan Pengurus Daerah adalah peserta peninjau

4.      Peserta utusan (Dewan Pengurus cabang) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.

5.      Banyaknya utusan Cabang dalam Musda ditentukan Dewan Pengurus Daerah melalui rapat.

6.      Pimpinan sidang Musda dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidum

7.      Musda baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan Cabang.

8.      Apabilaayat(7)tidakterpenuhi,makadiundur maksimal1x24jamsetelahitudinyatakan sah

9.      Setelah Dewan Pengurus Daerah menyampaikan LPJ di hadapan peserta Musda maka Dewan Pengurus daerah dinyatakan demisioner

BAGIAN IV
Musyawarah Cabang

Pasal 17 Status

1.      Musyawarah Cabang (Muscab) merupakan musyawarah anggota biasa di tingkat cabang

2.      Musyawarah Cabang (Muscab) diadakan 5 (lima) tahun sekali

Pasal 18

Kekuasaan/Wewenang

1.      Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Cabang

2.      Menetapkan Pedoman Kerja Dewan Pengurus Cabang dan Program Kerja Cabang

3.      Memilih Pengurus Dewan Pengurus Cabang dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian 4 mide formateur.

4.      Menetapkan anggota Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.

Pasal 19
Tata Tertib Muscab

  1. Peserta Musyawarah Cabang (Muscab) terdiri dari Dewan Pengurus Cabang anggota biasa Paguyuban Jawa, dan undangan Dewan Pengurus Cabang.
  2. Dewan Pengurus Cabang adalah penanggungjawab penyelenggara Musyawarah Cabang (Muscab); anggota biasa adalah utusan; Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan undangan Dewan Pengurus Cabang adalah peserta peninjau.
  3. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
  4. Pimpinan sidang Musyawarah Cabang (Muscab) dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
  5. Musyawarah Cabang (Muscab)  baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa
  6. Apabila ayat (5) tidak terpenuhi maka Musyawarah Cabang (Muscab) diundur maksimal 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
  7. Setelah LPJ Pengurus Dewan Pengurus cabang diterima oleh peserta Musyawarah Cabang (Muscab) maka Dewan Pengurus Cabang dinyatakan demisioner.

 

 

 

Pasal 20

Rapat Kerja Dewan Pengurus Pusat

Rapat Kerja Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

Pasal 21

Rapat Kerja Dewan Pengurus Daerah dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

Pasal 22

Rapat Kerja Dewan Pengurus Cabang dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan

Pasal 23

Rapat Pimpinan DPP

Rapat pimpinan dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan.

Pasal 24

Rapat Pimpinan DPD

Rapat pimpinan dihadiri oleh Dewan Pengurus Cabang yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan.

 

Pasal 25

Rapat Pimpinan DPC

Rapat pimpinan dihadiri oleh Dewan Pengurus Cabang yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan.

B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN V

DEWAN PENGURUS PUSAT

Pasal 26

 Status

  1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah kepemimpinan tertinggi organisasi
  2. Masa jabatan DPP adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Dewan Pengurus Pusat

Pasal 27

Personalia Dewan Pengurus Pusat

1.    Susunan Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.

2.    Susunan Dewan Pengurus Pusat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.

3.    Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Mubes personalia Dewan Pengurus Pusat harus sudah dibentuk dan Dewan Pengurus Pusat demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.

4.    Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.

5.    Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:

1.       Meninggal dunia

2.      Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

3.      Mengundurkan diri.

4.      Menjadi tersangka dalam kasus hukum.

6.      Ketua Umum dapat diberhentikan sebelum Mubes apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:

a)      Membuat pernyataan kepada publik atas nama DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat yang melanggar Anggaran Dasar.

b)      Terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

c)      Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga

7. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum sebelum Mubes hanya dapat melalui:

  1. Keputusan Rapat Kerja Daerah Dewan Pengurus Pusat atau Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat yang disetujui minimal 50%+1 jumlah suara utusan Rapat Kerja Daerah.
  2. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
  3. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Rapat Kerja Daerah.

4.      Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) secara otomatis menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Musyawarah Besar (Mubes)  Dewan Pengurus Daerah.

5.      Bila Sekretaris Umum Dewan Pengurus Daerah tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Dewan Pengurus Daerahyang terdekat.

6.      Sebelum diadakan Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat  untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dan mengundangnya untuk menjadi saksi dalam Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah.

7.      Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah mufakat dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.

8.     Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat yang ditunjuk.

9.      Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Dewan Pengurus Daerahdengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

1.      Keaktifanyangbersangkutandalamrapat-rapat Dewan Pengurus Daerah

2.      Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun.

3.      Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Dewan Pengurus Daerah (di luar bidang yang bersangkutan).

 

 

Pasal 28
Tugas dan Wewenang

  1. Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  2. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Mubes.
  3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Paguyuban Jawa Kalimantan Barat kepada seluruh pengurusPaguyuban Jawa Kalimantan Barat.
  4. Melaksanakan Rapat Kerja Dewan Pengurus Pusatminimal 1 (satu) kali dalamsatu periode.

5.      Melaksanakan Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat minimal tiga bulan sekali, selama periode berlangsung.

6.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Mubes

  1. Mengesahkan Dewan Pengurus Daerah dan Badan Otonom.
  2. Menerima laporan kerja Pengurus Dewan Pengurus Daerah dan Badan Otonom.
  3. Mengesahkan Pembentukan Dewan Pengurus Daerah Persiapan berdasarkan usulan anggota Paguyuban Jawa.
  4. Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.

BAGIAN VI

BADAN OTONOM

Pasal 29

Status

1.      Badan otonom dibentuk sebagai lembaga pengembangan profesi anggota Paguyuban Jawa.

2.      Badan otonom adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana beraktifitas di bidang tertentu secara profesional di bawah koordinasi bidang.

3.      Badan otonom dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan Mubes lainnya.

4.      Masa jabatan Pengurus Badan Otonomselama 5 tahun

Pasal 29

Personalia Pengurus Badan Otonom

1.        Susunan Pengurus Badan otonom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum

Pasal 30
Tugas dan Wewenang

1.      Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Dewan Pengurus Pusat Paguyuban Jawa Kalimantan Barat tentang berbagai masalah organisasi.

2.      Melaksanakan segala yang diputuskan Musyawarah badan otonom

3.      Melaksanakan Rapat Pleno setiap semester kegiatan.

4.      Menyampaikan laporan kerja Pengurus setiap tahun kepada Dewan Pengurus Pusat.

5.      Menyelenggarakan Musyawarah badan otonom selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Mubes.

6.      Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah badan otonom.

 

 

Pasal 31

Musyawarah Badan Otonom

1.      Musyawarah badan otonom adalah musyawarah utusan anggota badan otonom Paguyuban Jawa Kalimantan Barat

2.      Penyelenggaraan Musda dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Mubes

3.      Kekuasaan dan wewenang Musyawarah badan otonom adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua/Formateur Badan otonom maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada Dewan Pengurus Pusat Paguyuban Jawa Kalimantan Barat dengan memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua Umum/Formateur.

4.      Tata Tertib Musyawarah badan otonom disesuaikan dengan pasal ART.

5.      Untuk pembentukan/pendirian Badan otonom harus direkomendasikan di Mubes dan ditetapkan/disahkan pada Mubes berikutnya.

BAGIAN VII

DEWAN PENGURUS DAERAH

Pasal 32

Status

1.      Dewan Pengurus Daerah merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kabupaten/Kota.

2.      Masa jabatan Dewan Pengurus Daerah adalah 5 (lima) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan

dari Pengurus demisioner.

 

Pasal 33

Personalia Pengurus Daerah

1.      Susunan Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

2.      Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua.

3.      Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:

1.      Meninggal dunia

2.      Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

3.      Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat kerja daerah selama 1 (satu) tahun berturut-turut.

4.      Ketua dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:

1.      Membuat pernyataan kepada publik atas nama Dewan Pengurus Daerah yang melanggar Anggaran

2.      Terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pasal

3.      Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga

7.      Pemberhentian Ketua dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua

melalui:

1.      Keputusan Musyawarah Daerah (Musda) yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Musyawarah Daerah (Musda) dari Dewan Pengurus Cabang (DPC).

2.      Usulan pemberhentian Ketua hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Dewan Pengurus Cabang atau oleh minimal 1/2 jumlah Cabang.

8.      Usulan pemberhentian Ketua harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP).

9.      Ketua dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan.

Keputusan Dewan Pengurus Pusat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima.

Dalam hal masíh terdapat keberatan atas keputusan Dewan Pengurus Pusat maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu mingggu sejak keputusan Dewan Pengurus Pusat ditetapkan.

Keputusan Dewan Pengurus Pusat yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.

 

10.  Dalam hal Ketua mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) secara otomatis menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Ketua hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua dalam Musyawarah Daerah (Musda)  Dewan Pengurus Cabang.

11.  Bila Sekretaris Dewan Pengurus Daerah tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua maka Pejabat Sementara Ketua diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua dalam Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah yang terdekat.

12.  Sebelum diadakan Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah  untuk memilih Pejabat Ketua, Pejabat Sementara Ketua memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua kepada Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dan mengundangnya untuk menjadi saksi dalam Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah.

13.  Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah untuk memilih Pejabat Ketua langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua. Pejabat Ketua dapat dipilih melalui musyawarah mufakat dari calon yang terdiri dari Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang.

14.  Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua dilakukan oleh DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat yang ditunjuk.

15.  Ketua dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Dewan Pengurus Daerah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

1.      Keaktifanyangbersangkutandalamrapat-rapat Dewan Pengurus Daerah

2.      Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun.

3.      Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Dewan Pengurus Daerah (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 33
Tugas dan Wewenang

1.      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musda, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Dewan Pengurus Pusat.

2.      Mengesahkan Dewan Pengurus Cabang dan Badan otonom di tingkat Daerah

3.      Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.

4.      Melaksanakan Rapat Pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.

5.      Melaksanakan Rapat Harian Dewan Pengurus Daerahminimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.

6.      Melaksanakan Rapat HarianDewan Pengurus Daerahminimal 1 (satu) kali dalam sebulan.

7.      Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 6 (enam) bulan sekali kepada Dewan Pengurus Pusat Paguyuban Jawa Kalimantan Barat.

8.      Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Dewan Pengurus Daerahmelalui Musyawarah Daerah.

9.      Menyelenggarakan Musyawarah Daerah

10.  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Musyawarah Daerah.

 

 

 

 

 

 

BAGIAN VIII

DEWAN PENGURUS CABANG

Pasal 34

Status

1.      Dewan Pengurus Cabang merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Dewan Pengurus Daerah yang dibentuk di Kecamatan.

2.      Masa jabatan Dewan Pengurus Cabangadalah lima (lima) tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.

Pasal 35
Personalia Pengurus Cabang

1.      Formasi Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

2.      Yang dapat menjadi personalia Dewan Pengurus Cabang adalah:

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Anggota Paguyuban Jawa

3.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.

4.      Tidak menjadi personalia Dewan Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua.

3.      Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Dewan Pengurus Cabang adalah:

1.         Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.

3.         Anggota Paguyuban Jawa

4.         Sehat secara jasmani maupun rohani

5.    Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki wawasan kebangsaan yang memadai.

4.    Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Musyawarah Cabang, personalia Dewan Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.

5.    Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua.

6.    Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:

1.      Meninggal dunia

2.      Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.

3.      Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.

7.      Ketua dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua sebelum Musyawarah Cabang apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:

1.      Membuat pernyataan kepada publik atas nama Dewan Pengurus Cabang yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

2.      Terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

3.      Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah.

8.      Pemberhentian Ketua dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua hanya dapat dilakukan melalui:

1.      Keputusan Rapat Kerja Cabang Dewan Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Kerja Cabang Dewan Pengurus Cabang

2.      Usulan pemberhentian Ketua dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Dewan Pengurus Cabang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Cabang

3.      Usulan pemberhentian Ketua harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul, Usulan ditembuskan Dewan Pengurus Daerah.

9.      Ketua dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Dewan Pengurus Daerah selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Dewan Pengurus Daerah yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.

10.  Dalam hal Ketua mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Pengurus Cabang secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua dalam Rapat Kerja Cabang Dewan Pengurus Cabang yang terdekat.

11.  Bila Sekretaris Dewan Pengurus Cabang tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Kerja Cabang yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua maka Pejabat Sementara Ketua diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua dalam Rapat Harian Dewan Pengurus Cabang yang terdekat.

12.  Sebelum diadakan Rapat Kerja Cabang Dewan Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua, Pejabat Sementara Ketua memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua kepada DPD Paguyuban Jawa Kabupaten/kota menjadi saksi dalam Rapat Kerja Cabang Dewan Pengurus Cabang.

13.  Rapat Kerja Cabang Dewan Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua. Pejabat Ketua dapat dipilih melalui musyawarah mufakat dari calon yang terdiri dari Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang.

14.  Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua dilakukan oleh DPD Paguyuban Jawa Kabupaten/Kota yang ditunjuk.

15.  Ketua dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Dewan Pengurus Cabangdengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

1.      Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Dewan Pengurus Cabang

2.      Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan.

3.      Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 36
Tugas dan Wewenang

1.      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Dewan Pengurus Cabang.

2.      Mengembangkan Badan-Badan otonom.

3.      Melaksanakan Rapat Kerja CabangDewan Pengurus Cabangminimal 1 (satu)tahun sekali, selama periode berlangsung.

4.      Melaksanakan Rapat HarianDewan Pengurus Cabangminimal 1 (satu) kali dalam sebulan

5.      Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Dewan Pengurus Daerah.

6.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Musyawarah Cabang.

BAGIAN IX
DEWAN PEMBINA, DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR

Pasal 37
Status, Fungsi, dan Masa Jabatan

1.      Dewan Pembinamerupakan kelengkapan lembaga ditingkat pusat, daerah dan cabang.

2.      Dewan Penasehatlembaga Masa Jabatan Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Pakar adalah 5 (lima) tahun dimulai sejak terbentuknya di Mubes dan berakhir pada Mubes periode berikutnya.

Pasal 38
Tugasdan Wewenang

1.      Menjaga tegaknya AD/ART Paguyuban Jawa Kalimantan Barat

2.      Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Mubes oleh Dewan Pengurus Pusat

3.      Memberikan masukan dan saran kepada Dewan Pengurus Pusat dalam melaksanakan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Mubes baik diminta maupun tidak diminta.

4.      Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Rapat Kerja Daerah DPP Paguyuban Jawa Kalimantan Barat.

5.      Menyiapkan draft materi Mubes

6.      Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan oleh anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.

BAB III
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 45
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda

1.      Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

2.      Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.

3.      Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat

dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.

4.      Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan Paguyuban Jawa Kalimantan Barat

5.      Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.

6.      Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan danatidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.

7.      Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah.

8.      Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Cabang.

9.      Iuran anggota dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Cabang, 40 persen untuk Daerah.

BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 46
Atribut organisasi diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan dalam Mubes.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 47
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Mubes.

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 48

PengurusPaguyuban Jawa Kalimantan Barat berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota Paguyuban Jawa.

Pasal 49

1.      Pasal-Pasal tentang Rangkap Anggota dan Sanksi Anggota dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.

2.      Pasal-pasal tentang susunan kepengurusan dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kepengurusan Paguyuban, Pedoman Administrasi Kesekretariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus Paguyuban.

3.      Pasal-pasal tentang Badan Otonom dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Badan Otonom atauPedoman tentang Lembaga Pengembangan Profesi.

4.      Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Keuangan dan Harta Benda Paguyuban.

Pasal 49

Aturan Peralihan

Pedoman-pedoman pokok organisasi dibahas pada forum tersendiri dan di sahkan di Rapat Kerja DPP Paguyuban.






































Komentar

  1. saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
    melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
    karna di malaysia ada pemasangan
    jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
    saya minta angka sama AKI NAWE
    angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
    terima kasih banyak AKI
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
    bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
    karna prediksi AKI tidak perna meleset
    saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan



    BalasHapus

Posting Komentar