ANGGARAN DASAR (AD) PAGUYUBAN JAWA KALIMANTAN BARAT



ANGGAN DASAR

PAGUYUBAN  JAWA KALIMANTAN BARAT 

MUKADIMAH

Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, kemerdekaan warga Negara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh UUD 1945.

 Bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi warga Masyarakat Suku Jawa Perantau di Kalimantan Barat pada khususnya Indonesia pada umumnya diperlukandiperlukan langkah-langkah untuk terus mendorong terpeliharanya nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kearifan lokal serta perlunya pemerataan kesempatan kerja dan peluang berusaha, menuju cerahnya ekonomi kerakyatan yang di dukung oleh peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, Efektifitas Pengelolaan Daya dan sumber daya lainnya, serta kepentingan yang baik.

 Bahwa karena entitas dan eksistensi Masyarakat Jawa di Kalimantan Barat merupakan wujud asimilasi budaya dan adat istiadat serta kearifan local dan untuk memberikan  kesempatan kerja dan peluang berusaha diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa serta meningkatkan ketahanan nasional Sebagai  perekat persatuan melalui asimilasi adat dan budaya. Bahwa adat istiadat dan budaya merupakan sebuah kekayaan nasional yang perlu dipelihara dan dilestarikan sebagai hasanah tata nilai kearifan lokal.

 Bahwa masyarakat Jawa di Kalimantan Barat khususnya dan di seluruh wilayah indonesia pada umumnya merupakan entitas yang dapat menjadi katasilator bagi terjalinnya hubungan komunikasi dan pergaulan yang saling mendukung serta saling melengkapi, saling asah, asih dan asuh guna terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.

 Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu untuk menghimpun diri dalam suatu organisasi sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi para anggota, melestarikan adat istiadat, membina dan mengembangkan sumber daya manusia agar mampu bersaing sebagai pelaku pembangunan serta sebagai mitra pemerintah di dalam mensukseskan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila atas dasar pemikiran-pemikiran diatas serta dengan mengharap ridha Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai oleh rasa kebersamaan dan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan, maka komunitas Masyarakat Suku Jawa di wilayah Kalimantan Barat dengan sadar dan rasa tanggungjawab membentuk dan menyatakan diri berhimpun dalam satu organisasi dengan nama Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) yang di gerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Paguyuban Jawa Kalimantan Barat dan disingkat PJKB

 

Pasal 2

WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Paguyuban Jawa Kalimantan Barat didirikan di Pontianak pada tanggal  20 September 2016, untuk waktu yang tidak ditentukan, dan berkedudukan di Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.

 

BAB II

AZAS

Pasal 3

Azas

Paguyuban Jawa Kalimantan Barat berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 

 

BAB III

TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4

Tujuan

Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  bertujuan melestarikan nilai-nilai seni, adat istiada dan budaya jawa, memberikan perlindungan, pembelaan hak, kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat di sekitarnya dalam rangka menciptakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai moral, agama, keadilan, demokrasi, kesejahteraan sosial serta membangun kehidupan masyarakat yang di dasarkan pada semangat keberagaman, kebersamaan dan persaudaraan tanpa membedakan Agama, Suku, Dan Budaya.

Pasal  5

Usaha

a.     Menghimpun dan mempersatukan Warga Jawa yang berdomisili diseluruh wilayah Kalimantan Barat ;

b.    Menciptakan dan meningkatkan kesadaran rasa, kebersamaan, kesatuan dan persatuan warga, agar dapat memberikan sumbangsi positif, baik pemikiran, karya, moral, spritual maupun material demi tercapainya kemakmuran dan kemajuan bersama masyarakat Kalimantan Barat;

c.     Meningkatkan kualitas potensi Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Kalimantan Barat dan keluarga sebagai masyarakat andalan yang mempunyai suritauladan ;

d.    Memelihara kelestarian dan meningkatkan mutu Kebudayaan Masyarakat Jawa yang berakar dari adat istiadat daerah di seluruh Wilayah Kalimantan Barat ;

e.     Berperan aktif dalam meningkatkan pembangunan daerah untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menciptakan peluang usaha antar Masyarakat Jawa.

f.      Memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun ketahanan nasional, agar mampu meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

g.      

Pasal 6

SIFAT

Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  bersifat Terbuka, Independen, Egaliter, Non-Partisan, serta tidak menjadi Underbow atau berafiliasi pada Partai Politik manapun.

 

BAB IV

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 7

Status

Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat (PJKB) berbentuk Organisasi Kemasyarakatan  (Ormas).

 

Pasal 8

Fungsi

1.    Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  berfungsi sebagai wadah berhimpun masyarakat jawa untuk melestarikan Adat Istiadat, Seni Dan Budaya serta menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.

2.    Wadah pembinaan dan pengembangan Adat Istiadat, Seni Dan Budaya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.

3.    Wadah untuk berperan serta dalam rangka mensukseskan Pembangunan Nasional.

4.    Sebagai sarana komunikasi timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan lainnya dan pemerintah.

5.     

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

1.    Keanggotaan Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  terdiri dari seluruh Masyarakat Jawa di Kalimantan Barat.

2.    Paguyuban–Paguyuban Seni dan Kedaerahan yang ada di Kalimantan Barat.

3.    Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan Paguyuban Jawa Kalimantan Barat yang di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Paguyuban.

4.     

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 10

Permusyawaratan berada di tangan Anggota Dan Paguyuban yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya.

 

BAB VII

STRUKTUR KEKUASAANDAN KEPEMIMPINAN

Pasal 11

Struktur Kekuasaan

1.       Di Tingkat Provinsi, Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar, disingkat MUBES.

2.       Di tingkat Kabupaten, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.

3.      Di tingkat Kecamatan, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB.

Pasal 12

Struktur Pemimpin

 

Pimpinan Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  terdiri dari :

1. Di tingkat Provinsi disebut Dewan Pengurus Pusat (DPP).

2. Di tingkat Kabupaten disebut Dewan Pengurus Daerah (DPD).

3. Di tingkat Kecamatan disebut Dewan Pengurus Cabang (DPC) 

 

Pasal 13

Dewan Pelindung

 

Dewan Pembina untuk :

1.    Tingkat Pusat adalah Gubernur

2.    Tingkat Kabupaten/kota adalah Bupati/Wali Kota

3.    Tingkat Kecamatan adalah Camat

 

Pasal 14

Dewan Kehormatan

Dewan Penasehat untuk :

1.    Tingkat Pusat adalah Pimpinan Lembaga/Dinas/Badan yang menangani Bidang Seni Budaya dan Paguyuban Di Provinsi dan atau orang-orang yang mempunyai keahlian/pengalaman di bidang paguyuban dan/atau yang mempunyai jiwa pengabdian kepada Organisasi Paguyuban Jawa.

2.    Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pimpinan Lembaga/Dinas/Badan yang menangani bidang seni budaya dan Paguyuban Di Kabupaten dan atau orang-orang yang mempunyai keahlian/pengalaman di bidang paguyuban dan/atau yang mempunyai jiwa pengabdian kepada Organisasi Paguyuban Jawa.

3.    Tingkat Kecamatan adalah perorangan atau lembaga yang mempunyai keahlian/pengalaman dan kepedulian di bidang paguyuban dan/atau yang mempunyai jiwa pengabdian kepada Organisasi Paguyuban Jawa.

 

 

Pasal 15

Dewan Penasehat

 

Untuk menjalankan Visi, Misi, Tujuan dan Program Organisasi, maka Dewan Pengurus Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  membentuk Dewan Penasehat, Dewan Penasehat memberikan nasehat dan masukan secara ilmiah.

 

                                                                                               BAB VIII

BADAN OTONOM DAN BADAN USAHA

Pasal 16

Badan Otonom

 

Dalam rangka memudahkan realisasi untuk mencapai tujuan Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  , maka dibentuk Badan Otonom yang berbentuk: (1) Badan Usaha, (2) Lembaga Kekaryaan, dan (3) Satuan Tugas Khusus

Pasal 17

Badan Usaha

 

Untuk mencapai tujuan organisasi, maka Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  membentuk badan usaha yang bergerak dalam lapangan usaha sebagai upaya :

 

1.    Turut berperan aktif membantu pelaksanaan kebijakan Negara di bidang Seni Budaya Dan Pariwisata.

2.    Menghimpun, menggerakkan, memelihara dan mengembangkan seluruh potensi penghidupan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat dalam rangka mencapai tujuan nasional.

3.    Memperjuangkan iklim dan kondisi yang baik dan sehat bagi seni budaya dan pariwisata serta masyarakat sekitarnya dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara efektif, efisien dan berkelanjutan dalam rangka meningkatan kesejahteraan.

4.    Mempertinggi derajat penghidupan dan pengadvokasian kepentingan anggota.

5.    Menempatkan Paguyuban Jawa pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya dalam kehidupan masyarakat.

BAB IX

KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 18

Keuangan dan Harta Benda

 

1.       Keuangan dan harta benda Paguyuban Jawa Kalimantan Barat dikelola dengan prinsip Transparansi, Bertanggungjawab, Efektif, Efisien Dan Berkesinambungan.

2.       Keuangan dan harta benda Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  diperoleh dari Uang Pangkal Anggota, Iuaran Dan Sumbangan Anggota, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Paguyuban Jawa Kalimantan Barat.

 

 

 

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN DAN PEMBEKUAN

Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran

 

1.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan di Musyawarah Besar (MUBES ).

2.    Dalam hal dianggap penting dan bersifat mendesak dan dengan kesepakatan rapat pimpinan tingkat pusat dapat dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.    Semua hasil perubahan terbatas sebagaimana di jelaskan dalam ayat (2) harus dilaporkan dalam Musyawarah Besar berikutnya.

Pasal 20

Pembubaran

 

1.       Pembubaran organisasi Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  dapat dilakukan di Musyawarah Besar (MUBES) yang di khususkan untuk itu.

2.       Harta benda Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal.

3.        

Pasal 20

Pembekuan

 

Pembekuan Kepengurusan Organisasi dapat dilakukan oleh organisasi setingkat di atasnya secara sepihak melalui musyawarah setelah menerima hasil evaluasi yang menyatakan bahwa kepengurusan yang akan dibekukan dalam menjalankan organisasi di nilai bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.

 

BAB XI

ATRIBUT

Pasal 21

 

1. Atribut Organisasi Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat  terdiri dari :

a)      Lambang.

b)     Bendera

c)      Pataka

d)     Papan Nama

e)      Kop Surat

f)       Stempel

g)      Pakaian

 

2.       Atribut Organisasi Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat (PJKB) ditetapkan oleh Musyawarah Besar (Mubes). 

BAB XII

KEPUTUSAN

 

1. Dalam setiap Musyawarah/Rapat Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat (PJKB), keputusan diambil dengan cara Musyawarah Dan Mufakat.

2. Apabila ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

 

 

 

BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

PAGUYUBAN JAWA KALIMANTAN  BARAT

Deklarasi Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat (PJKB) dideklarasikan di Pontianak tanggal 20 September 2016, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Paguyuban Jawa Kalimantan Barat ini.


BAB XIV

PENJABARAN ANGGARAN DASAR

 PAGUYUBAN JAWA KALIMANTAN BARAT

Penjabaran Anggaran Dasar dan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

 

 

Pasal 23

Pengesahan

Pengesahan Anggaran Dasar Paguyuban Jawa Kalimantan  Barat (PJKB) ditetapkan pada Musyawarah Besar (MUBES) di Pontianak pada tanggal Dua Puluh bulan September tahun Dua Ribu Enam Belas.

 

Ditetapkan di : Pontianak

Pada Tanggal : 20 September  2016

 

 

Pimpinan sidang

MUSYAWARAH BESAR

PAGUYUBAN JAWA KALIMANTAN BARAT

 

1.       Prof. H. Slamet Rahardjo

2.       H. Sadimo Yitno

3.       H. Madnuri Zein

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

  1. saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
    melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
    karna di malaysia ada pemasangan
    jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
    saya minta angka sama AKI NAWE
    angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
    terima kasih banyak AKI
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
    bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
    karna prediksi AKI tidak perna meleset
    saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan



    BalasHapus

Posting Komentar