PAGUYUBAN JAWA KALIMANTAN BARAT
MUKADIMAH
Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada
hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, kemerdekaan warga
Negara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh UUD
1945.
Bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi warga Masyarakat Suku Jawa Perantau di Kalimantan Barat pada khususnya Indonesia pada umumnya diperlukandiperlukan langkah-langkah untuk terus mendorong terpeliharanya nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kearifan lokal serta perlunya pemerataan kesempatan kerja dan peluang berusaha, menuju cerahnya ekonomi kerakyatan yang di dukung oleh peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, Efektifitas Pengelolaan Daya dan sumber daya lainnya, serta kepentingan yang baik.
Bahwa karena entitas dan eksistensi Masyarakat Jawa di Kalimantan Barat merupakan wujud asimilasi budaya dan adat istiadat serta kearifan local dan untuk memberikan kesempatan kerja dan peluang berusaha diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa serta meningkatkan ketahanan nasional Sebagai perekat persatuan melalui asimilasi adat dan budaya. Bahwa adat istiadat dan budaya merupakan sebuah kekayaan nasional yang perlu dipelihara dan dilestarikan sebagai hasanah tata nilai kearifan lokal.
Bahwa masyarakat Jawa di Kalimantan Barat khususnya dan di seluruh wilayah indonesia pada umumnya merupakan entitas yang dapat menjadi katasilator bagi terjalinnya hubungan komunikasi dan pergaulan yang saling mendukung serta saling melengkapi, saling asah, asih dan asuh guna terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu untuk menghimpun diri dalam suatu organisasi sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi para anggota, melestarikan adat istiadat, membina dan mengembangkan sumber daya manusia agar mampu bersaing sebagai pelaku pembangunan serta sebagai mitra pemerintah di dalam mensukseskan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila atas dasar pemikiran-pemikiran diatas serta dengan mengharap ridha Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai oleh rasa kebersamaan dan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan, maka komunitas Masyarakat Suku Jawa di wilayah Kalimantan Barat dengan sadar dan rasa tanggungjawab membentuk dan menyatakan diri berhimpun dalam satu organisasi dengan nama Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) yang di gerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal
1
NAMA
Organisasi
ini bernama Paguyuban Jawa Kalimantan
Barat dan disingkat PJKB
Pasal
2
WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Paguyuban Jawa Kalimantan Barat didirikan di Pontianak pada tanggal 20 September 2016, untuk waktu yang tidak ditentukan, dan berkedudukan di Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.
BAB II
AZAS
Pasal
3
Azas
Paguyuban
Jawa Kalimantan Barat berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
BAB
III
TUJUAN,
USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Paguyuban Jawa Kalimantan Barat bertujuan melestarikan nilai-nilai seni, adat istiada dan budaya jawa, memberikan perlindungan, pembelaan hak, kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat di sekitarnya dalam rangka menciptakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai moral, agama, keadilan, demokrasi, kesejahteraan sosial serta membangun kehidupan masyarakat yang di dasarkan pada semangat keberagaman, kebersamaan dan persaudaraan tanpa membedakan Agama, Suku, Dan Budaya.
Pasal 5
Usaha
a.
Menghimpun dan mempersatukan Warga Jawa yang berdomisili
diseluruh wilayah Kalimantan Barat ;
b.
Menciptakan dan meningkatkan kesadaran rasa, kebersamaan,
kesatuan dan persatuan warga, agar dapat memberikan sumbangsi positif, baik
pemikiran, karya, moral, spritual maupun material demi tercapainya kemakmuran
dan kemajuan bersama masyarakat Kalimantan Barat;
c.
Meningkatkan kualitas potensi Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat
Kalimantan Barat dan keluarga sebagai masyarakat andalan yang mempunyai
suritauladan ;
d.
Memelihara kelestarian dan meningkatkan mutu Kebudayaan Masyarakat
Jawa yang berakar dari adat istiadat daerah di seluruh Wilayah Kalimantan Barat
;
e.
Berperan aktif dalam meningkatkan pembangunan daerah untuk
mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menciptakan peluang usaha antar Masyarakat
Jawa.
f.
Memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun
ketahanan nasional, agar mampu meningkatkan harkat dan martabat bangsa
Indonesia.
g.
Pasal
6
SIFAT
Paguyuban
Jawa Kalimantan Barat bersifat
Terbuka, Independen, Egaliter, Non-Partisan, serta tidak menjadi Underbow atau
berafiliasi pada Partai Politik manapun.
BAB IV
STATUS
DAN FUNGSI
Pasal
7
Status
Paguyuban
Jawa Kalimantan Barat (PJKB) berbentuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pasal
8
Fungsi
1.
Paguyuban
Jawa Kalimantan Barat berfungsi
sebagai wadah berhimpun masyarakat jawa untuk melestarikan Adat Istiadat, Seni
Dan Budaya serta menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
2.
Wadah
pembinaan dan pengembangan Adat Istiadat, Seni Dan Budaya dalam usaha
mewujudkan tujuan organisasi.
3.
Wadah
untuk berperan serta dalam rangka mensukseskan Pembangunan Nasional.
4.
Sebagai
sarana komunikasi timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi
Kemasyarakatan lainnya dan pemerintah.
5.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
9
1.
Keanggotaan Paguyuban Jawa Kalimantan Barat terdiri dari seluruh Masyarakat Jawa
di Kalimantan Barat.
2.
Paguyuban–Paguyuban Seni dan Kedaerahan yang ada di
Kalimantan Barat.
3.
Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan Paguyuban
Jawa Kalimantan Barat yang di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Organisasi Paguyuban.
4.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Permusyawaratan berada di tangan Anggota Dan
Paguyuban yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan
penjabarannya.
BAB
VII
STRUKTUR
KEKUASAANDAN KEPEMIMPINAN
Pasal
11
Struktur
Kekuasaan
1.
Di
Tingkat Provinsi, Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar, disingkat
MUBES.
2.
Di
tingkat Kabupaten, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah,
disingkat MUSDA.
3.
Di
tingkat Kecamatan, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Cabang,
disingkat MUSCAB.
Pasal
12
Struktur
Pemimpin
Pimpinan
Paguyuban Jawa Kalimantan Barat terdiri
dari :
1. Di tingkat Provinsi
disebut Dewan Pengurus Pusat (DPP).
2. Di tingkat Kabupaten
disebut Dewan Pengurus Daerah (DPD).
3. Di tingkat Kecamatan
disebut Dewan Pengurus Cabang (DPC)
Pasal 13
Dewan Pelindung
Dewan Pembina untuk :
1.
Tingkat
Pusat adalah Gubernur
2.
Tingkat
Kabupaten/kota adalah Bupati/Wali Kota
3.
Tingkat
Kecamatan adalah Camat
Pasal
14
Dewan Kehormatan
Dewan Penasehat untuk :
1.
Tingkat Pusat adalah Pimpinan Lembaga/Dinas/Badan yang
menangani Bidang Seni Budaya dan Paguyuban Di Provinsi dan atau orang-orang
yang mempunyai keahlian/pengalaman di bidang paguyuban dan/atau yang mempunyai
jiwa pengabdian kepada Organisasi Paguyuban Jawa.
2.
Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pimpinan
Lembaga/Dinas/Badan yang menangani bidang seni budaya dan Paguyuban Di
Kabupaten dan atau orang-orang yang mempunyai keahlian/pengalaman di bidang
paguyuban dan/atau yang mempunyai jiwa pengabdian kepada Organisasi Paguyuban
Jawa.
3.
Tingkat Kecamatan adalah perorangan atau lembaga
yang mempunyai keahlian/pengalaman dan kepedulian di bidang paguyuban dan/atau
yang mempunyai jiwa pengabdian kepada Organisasi Paguyuban Jawa.
Pasal
15
Dewan Penasehat
Untuk menjalankan Visi, Misi, Tujuan dan Program
Organisasi, maka Dewan Pengurus Paguyuban
Jawa Kalimantan Barat membentuk Dewan Penasehat, Dewan Penasehat memberikan nasehat dan masukan secara ilmiah.
BAB
VIII
BADAN
OTONOM DAN BADAN USAHA
Pasal
16
Badan
Otonom
Dalam
rangka memudahkan realisasi untuk mencapai tujuan Paguyuban Jawa Kalimantan Barat ,
maka dibentuk Badan Otonom yang berbentuk: (1) Badan Usaha, (2) Lembaga
Kekaryaan, dan (3) Satuan Tugas Khusus
Pasal
17
Badan
Usaha
Untuk mencapai tujuan organisasi, maka Paguyuban
Jawa Kalimantan Barat membentuk badan usaha yang bergerak dalam lapangan
usaha sebagai upaya :
1.
Turut berperan aktif membantu pelaksanaan kebijakan
Negara di bidang Seni Budaya Dan Pariwisata.
2.
Menghimpun, menggerakkan, memelihara dan
mengembangkan seluruh potensi penghidupan masyarakat di wilayah Kalimantan
Barat dalam rangka mencapai tujuan nasional.
3.
Memperjuangkan iklim dan kondisi yang baik dan sehat
bagi seni budaya dan pariwisata serta masyarakat sekitarnya dalam rangka
memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara efektif, efisien
dan berkelanjutan dalam rangka meningkatan kesejahteraan.
4.
Mempertinggi derajat penghidupan dan pengadvokasian
kepentingan anggota.
5. Menempatkan Paguyuban Jawa pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya dalam kehidupan masyarakat.
BAB IX
KEUANGAN
DAN HARTA BENDA
Pasal
18
Keuangan
dan Harta Benda
1.
Keuangan dan harta benda Paguyuban Jawa Kalimantan Barat dikelola dengan prinsip Transparansi,
Bertanggungjawab, Efektif, Efisien Dan Berkesinambungan.
2.
Keuangan dan harta benda Paguyuban Jawa Kalimantan Barat diperoleh dari Uang Pangkal Anggota, Iuaran Dan
Sumbangan Anggota, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan
dengan sifat Paguyuban Jawa Kalimantan Barat.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN DAN PEMBEKUAN
Pasal
19
Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan di
Musyawarah Besar (MUBES ).
2.
Dalam hal dianggap penting dan bersifat mendesak dan
dengan kesepakatan rapat pimpinan tingkat pusat dapat dilakukan penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Semua hasil perubahan terbatas sebagaimana di
jelaskan dalam ayat (2) harus dilaporkan dalam Musyawarah Besar berikutnya.
Pasal
20
Pembubaran
1.
Pembubaran organisasi Paguyuban Jawa Kalimantan Barat dapat dilakukan di Musyawarah Besar (MUBES) yang di
khususkan untuk itu.
2.
Harta benda Paguyuban Jawa Kalimantan Barat sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan
Amal.
3.
Pasal
20
Pembekuan
Pembekuan Kepengurusan Organisasi dapat dilakukan
oleh organisasi setingkat di atasnya secara sepihak melalui musyawarah setelah
menerima hasil evaluasi yang menyatakan bahwa kepengurusan yang akan dibekukan
dalam menjalankan organisasi di nilai bertentangan dengan azas dan tujuan
organisasi setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal
21
1. Atribut Organisasi Paguyuban Jawa Kalimantan Barat terdiri
dari :
a)
Lambang.
b)
Bendera
c)
Pataka
d)
Papan
Nama
e)
Kop
Surat
f)
Stempel
g)
Pakaian
2.
Atribut
Organisasi Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) ditetapkan oleh Musyawarah Besar
(Mubes).
BAB
XII
KEPUTUSAN
1. Dalam setiap Musyawarah/Rapat
Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB), keputusan diambil
dengan cara Musyawarah Dan Mufakat.
2. Apabila ayat (1) pasal
ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB XIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
22
PAGUYUBAN
JAWA KALIMANTAN BARAT
Deklarasi
Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) dideklarasikan di Pontianak
tanggal 20
September 2016, merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar Paguyuban Jawa Kalimantan Barat ini.
BAB
XIV
PENJABARAN
ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN JAWA
KALIMANTAN BARAT
Penjabaran Anggaran Dasar dan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal
23
Pengesahan
Pengesahan
Anggaran Dasar Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) ditetapkan pada Musyawarah Besar
(MUBES) di Pontianak pada tanggal Dua Puluh bulan September tahun Dua Ribu Enam
Belas.
Ditetapkan di : Pontianak
Pada
Tanggal : 20 September 2016
Pimpinan
sidang
MUSYAWARAH
BESAR
PAGUYUBAN
JAWA KALIMANTAN BARAT
1.
Prof. H. Slamet Rahardjo
2.
H. Sadimo Yitno
3.
H. Madnuri Zein
saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan